Masyarakat Sipil Ragukan Transparansi Peradilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus


Penulis: Rahmatul Fajri - 02 April 2026, 16:54 WIB
MI

KOMITE Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) bersama sejumlah aktivis kemanusiaan menyatakan kekhawatirannya terhadap transparansi pengusutan kasus teror yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pelimpahan kasus penyiraman air keras ini ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dinilai lebih menonjolkan kontroversi ketimbang solusi hukum yang berkeadilan.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari peran institusi TNI dan aktivitas korban dalam mengadvokasi isu militerisme, termasuk keterlibatannya dalam Judicial Review UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

 

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Konstitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judicial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis," ujar Riyadh Putuhena dalam diskusi publik diskusi publik dengan tema "Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras" di Jakarta, Rabu (1/4).

Riyadh juga menyoroti peran Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang seharusnya berfungsi sebagai intelijen tempur untuk mendeteksi ancaman kedaulatan negara. Ia mempertanyakan relevansi tugas BAIS dalam konteks Andrie Yunus yang merupakan warga sipil.

"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak. Berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur," tegasnya.

Desakan Ketegasan Presiden

Senada dengan Riyadh, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Muh Walid, menyebut kasus ini telah menyita perhatian besar publik karena penuh kejanggalan sejak awal. Ia menagih janji ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya sempat menyebut aksi teror terhadap Andrie sebagai tindakan biadab dan terorisme.

"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadab, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat," kata Walid.

Polemik Pelimpahan ke Puspom TNI

Direktur KMPHI, Rovly Azadi Rengirit, SH., menyoroti aspek prosedural pelimpahan kasus dari kepolisian ke Puspom TNI. Meski UU No. 31 Tahun 1997 memungkinkan proses di peradilan militer, ia mengingatkan adanya TAP MPR No. 7 Tahun 2000 yang mengamanatkan prajurit harus tunduk pada peradilan umum.

Rovly mengkhawatirkan proses di militer akan menutup akses informasi bagi publik mengenai identitas pelaku, motif, hingga aktor intelektual di balik teror tersebut. "Saya rasa ini kontroversi, karena publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publish itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum," tandas Rovly. (Faj/P-3)