Komisi II DPR RI: RUU Perampasan Aset Instrumen Kontrol Aparat


Penulis: Rahmatul Fajri - 30 March 2026, 18:17 WIB
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh disalahartikan sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset secara sewenang-wenang. Benny menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen publik untuk mengawasi dan mengontrol tata kelola aset yang dirampas oleh negara.

Politikus Partai Demokrat ini meluruskan pemahaman di masyarakat yang menganggap RUU ini hanya bertujuan mempermudah aparat merampas harta hasil tindak pidana. Menurutnya, fokus utama RUU ini adalah menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau pemahamannya agar APH bisa dengan gampang merampas aset, menurut saya kita misleading. Latar belakang undang-undang ini sebetulnya untuk melindungi hak asasi supaya aparat tidak sewenang-wenang dan tidak abuse dalam penegakan hukum," ujar Benny dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Benny menyoroti persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia, yakni banyaknya aset bernilai triliunan rupiah yang telah disita atau diblokir namun tidak jelas tata kelola dan pemanfaatannya. Ia mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat mengatur secara rinci apakah aset tersebut harus dijual, dibekukan, atau justru dikelola negara untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Coba kita hitung pakai basis data, berapa ribu triliun aset yang dirampas APH selama ini? Tidak jelas penggunaannya, tidak jelas tata kelolanya. Yang terjadi selama ini dirampas, tapi tidak tahu diapakan. Inilah tujuan utama undang-undang ini, agar ada kejelasan setelah diputus oleh hakim," katanya.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset, aspek perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik wajib diakomodasi, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal ini penting agar semangat perampasan aset tidak mencederai hak hukum masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

"Tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan," pungkas Benny. (H-4)