KPK Jual Barang Rampasan dari Aset Koruptor sampai Rp10,9 Miliar
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2026.
Mungki menjelaskan, ada 350 penawar yang ikut dalam lelang barang milik koruptor ini. Aset yang dijual mulai dari kendaraan, sampai aset tidak bergerak.
Sebanyak Rp719 juta didapat dari penjualan motor, mobil, tas, sepeda, jam tangan, dan ponsel. Sementara itu, sebanyak Rp10,2 miliar didapat dari pelelangan tanah dan bangunan.
Semua pendapatan akan diserahkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas tindakan korupsi yang sudah terjadi. KPK mengapresiasi minat masyarakat yang masih tinggi mengikuti lelang barang milik koruptor.
“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal,” ujar Mungki.
Lelang aset koruptor bakal dilakukan lagi oleh KPK. Masih banyak barang yang belum laku, atau hasil sitaan baru yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dipasarkan.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti lelang barang rampasan. Mungki memastikan kualitas barang dijamin karena KPK memiliki standar tinggi selama menjaga barang.
“Hal ini tidak lepas dari upaya KPK menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring,” tutur Mungki. (H-3)