Dakwaan Dinilai tidak Terbukti, Nurhadi Berharap Putusan Adil


Penulis:  Irvan Sihombing - 28 March 2026, 17:40 WIB
Antara

KUASA hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi, Mohammad Ikhsan mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil terhadap kasusnya.

"Kami harap majelis hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” kata Ikhsan dalam keterangan yang diterima Sabtu (28/3).

Pada Jumat (27/3), Nurhadi baru memberikan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Kliennya menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim, yang pembacaannya dijadwalkan pada Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 dari gaji dan tunjangan yang mencapai kurang lebih senilai Rp25,8 miliar ditambah usaha sarang walet yang dijalaninya sejak l 1981 menghasilkan pemasukan kurang lebih Rp41,14 miliar.

Bila ditotal, lanjut dia, semua pemasukan itu mencapai sekitar Rp66,9 miliar, yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012.

Ia menambahkan berbagai aset yang dituduhkan jaksa sebagai aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa vila di Megamendung, tiga unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter yang telah dihitung di persidangan, hanya sejumlah lebih kurang Rp28 miliar, sehingga jauh di bawah total pemasukan atau penerimaan Nurhadi tersebut.

Anggota tim advokat lainnya, Muhammad Rudjito menilai JPU tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung.

“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan. Tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” paparnya.

Selepas sidang duplik, Nurhadi meyakini sama sekali tidak bersalah atas tuduhan JPU terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, yang telah memasuki babak akhir persidangan tersebut.

Maka dari itu, dirinya berharap majelis hakim dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalaninya.

“Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi.

Terkait dengan keyakinan tersebut, Nurhadi sempat menantang jaksa melaksanakan mubahalah pada sidang Rabu (25/3). Namun, JPU tidak menanggapi permintaanya.

Mubahalah merupakan sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran (terutama akidah) untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, di mana pihak berdusta siap menerima laknat Allah.

Pada perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara, lantaran didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar.

Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

Nurhadi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/I-1)