Akhir Masa Transisi Bencana di Sumatra, Pemerintah Mulai Rekonstruksi 1 April
STATUS masa transisi tiga provinsi di Sumatra akan berakhir pada 30 Maret 2026. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto menyebut pada 1 April 2026 akan ditetapkan masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Seluruh provinsi di tiga provinsi Sumatra, semuanya sudah masuk tahap transisi ke pemulihan, ini berakhir di 30 Maret 2026, sehingga pada 1 April 2026 masuk ke rehabilitasi rekonstruksi," ujar Suharyanto, Jakarta, Rabu (25/3).
Meski begitu, pemerintah telah mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatra, meski masa tanggap darurat belum sepenuhnya berakhir. Langkah ini diambil karena kebutuhan mendesak dari masyarakat terdampak.
Suharyanto mengatakan, desakan dari masyarakat menjadi faktor yang mempercepat pengerjaan huntap tersebut.
"Karena masyarakat ini sudah sangat ingin dibangunkan Huntap, makanya walau masih tahap transisi, kita sudah membangunkan Huntap," katanya.
Dari sisi anggaran, BNPB saat ini baru menerima dukungan dari Kementerian Keuangan untuk bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Sementara untuk pembangunan huntap, data kebutuhan masih terus dilengkapi dan akan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik.
BNPB mencatat, kebutuhan pembangunan huntap mencapai sekitar 36 ribu unit yang dikerjakan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam pelaksanaannya, BNPB menawarkan dua skema pembangunan kepada masyarakat.
Pertama, warga dapat membangun rumah secara mandiri dengan bantuan dana sebesar Rp60 juta yang diberikan secara bertahap. Skema ini dilengkapi dengan petunjuk teknis agar bangunan tetap memenuhi standar kelayakan dan ketahanan.
"Kalau masyarakat mau membangun sendiri dengan nilai indeks Rp60 juta, itu akan diberikan bertahap, BNPB akan memberikan petunjuk teknis, sehingga rumah yang dibangun ini adalah rumah yang layak yang bisa tahan atau digunakan oleh para penyintas dengan kehidupan yang lebih baik," jelasnya.
Selain itu, terdapat skema pembangunan terpusat oleh pemerintah. Nilai bantuan pada skema ini berbeda, terutama bagi warga yang direlokasi dari tempat asalnya ke lokasi baru.
Suharyanto menekankan, perbedaan nilai tersebut mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis warga yang harus berpindah dari lingkungan lama.
"Terdapat perbedaan indeks antara yang dibangunkan BNPB dengan yang dibangun oleh Kementerian PKP, atau yayasan, itu berbeda nilainya. Karena tentu saja untuk masyarakat yany dipindah dari lingkungan dan kampungnya ke relokasi terpusat di satu titik, tentu saja dari segi mentalnya berbeda," ujarnya.
Ia juga mencontohkan pola serupa dalam penanganan pascabencana gempa di Cianjur, di mana biaya pembangunan rumah relokasi cenderung lebih tinggi dibandingkan bantuan mandiri. (Z-10)