Pengamat Jelaskan Alasan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Harus Dibawa ke Pengadilan Militer
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai, mekanisme penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan status pelaku sebagai prajurit aktif, meski tindakannya masuk dalam kategori pidana umum.
“Perilaku kejahatan anggota TNI harus dibawa ke pengadilan umum atau sipil ketika terjadi tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas militer, atau melalui mekanisme koneksitas,” ujar Ubedilah kepada Media Indonesia, Kamis (20/3).
Ia menjelaskan, dasar hukum terkait hal tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Dasar hukum utamanya adalah Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” katanya.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari tugas militer.
“Serangan air keras yang diduga kuat terencana itu bukan menjalankan tugas militer, tetapi itu pidana umum dengan dugaan kuat upaya pembunuhan terhadap sasaran,” tegas Ubed.
Dengan demikian, ia menilai langkah membawa perkara tersebut ke pengadilan militer tidak tepat.
“Jadi nampaknya berdasar argumen di atas, TNI tidak tepat jika melanjutkan lidiknya dan membawa pelaku ke pengadilan militer,” pungkasnya. (H-4)