Modus Target Setoran THR Bupati Cilacap, Begini Kronologinya!
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bermodus "target setoran" THR. Praktik culas ini disinyalir telah berlangsung sejak 2025 dengan menyasar instansi pelayanan publik seperti RSUD dan Puskesmas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul diduga menginstruksikan bawahannya untuk mengumpulkan upeti demi membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025,” tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
Modus Target Setoran hingga Rp100 Juta
Dalam menjalankan aksinya, Syamsul diduga menekan 25 perangkat desa, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di wilayah Cilacap. Setiap satuan kerja dibebani kewajiban menyetor dana dengan angka yang telah ditentukan sebelumnya.
“Setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta,” ucap Asep. Para pelaku menggunakan kode ‘target setoran’ untuk menyamarkan permintaan uang tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, ada satuan kerja yang hanya menyetorkan uang sebesar Rp3 juta.
Sekda Cilacap Turut Jadi Tersangka
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Sebagai barang bukti, penyidik menyita uang tunai total Rp610 juta.
Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam goodie bag di kediaman salah satu anak buah Syamsul. Dana tersebut sedianya akan segera dibagikan kepada pihak eksternal Pemerintah Kabupaten Cilacap menjelang hari raya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.