KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka, Sebut Bukti sudah Cukup!


Penulis:  Candra Yuri Nuralam - 14 March 2026, 23:12 WIB
Antara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menuntaskan hasil Operasi Tangkap Tanggan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Lembaga antirasuah resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tidak hanya sang Bupati, penyidik KPK juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko (SAD), ke dalam pusaran kasus yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“KPK kemudian menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

Asep memastikan bahwa status tersangka ini disematkan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang sah melalui gelar perkara (ekspose). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, duet pimpinan eksekutif Cilacap ini langsung dipakaikan rompi oranye.

“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret 2026 sampai dengan 2 April 2026,” tambah Asep.

Syamsul dan Sadmoko kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan ini.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Cilacap, mengingat dua jabatan tertinggi di birokrasi daerah tersebut kini harus berurusan dengan hukum secara bersamaan. (Z-10)