Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi, Pakar Soroti Problem Politisi Instan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami aturan birokrasi, sehingga urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial.
Menanggapi hal ini, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pengakuan tersebut tidak rasional. Ia menekankan hal itu disebabkan karena masalah mendasar politisi “instan” yang dibentuk dalam waktu singkat tanpa pengalaman dan pembekalan yang memadai.
“Itulah problemnya politisi karbitan. Politisi yang dibangun dalam waktu semalam tidak memiliki popularitas maupun elektabilitas yang diperoleh secara bertahap. Kalau prosesnya instan, dia akan sulit memahami bagaimana kerja-kerja pemerintah,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (4/3).
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik. “Seorang politisi memang mesti menempuh karier dari bawah, diasah cara berpikirnya, termasuk soal pengetahuan terkait kerja politiknya,” ungkapnya.
Selain itu, Herdiansyah menilai meski seorang bupati bisa memberdayakan biro hukum dan berinteraksi dengan berbagai instansi seperti inspektorat, BPK, dan BPKP, ketidaktahuan dasar mengenai aturan hukum membuat setiap keputusan berpotensi bermasalah.
“Pernyataan itu adalah alasan saja, tidak rasional dan tidak masuk akal. Janganlah berkelindan dengan alasan-alasan seperti ini. Ini psikologi para koruptor: selalu mencari alasan, bahkan yang tidak masuk akal. Apalagi dia sudah masuk periode kedua. Masa dia tidak paham?” ujarnya.
Herdiansyah juga menegaskan, politisi instan yang tidak memiliki pengalaman dan pembelajaran bertahap cenderung minim pengetahuan dalam praktik politik dan administrasi, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan alasan dalam menjalankan jabatan publik.
“Politisi instan memang masalah utamanya adalah mereka tidak dibentuk dari bawah. Pengalaman kerja politik minim, sehingga hal-hal seperti ini tidak bisa menjadi ukuran dalam kerja jabatannya sebagai pejabat publik,” pungkasnya. (Dev/P-3)