Try Sutrisno Wafat, Bendera Setengah Tiang Dikibarkan


Penulis:  Irvan Sihombing - 02 March 2026, 15:41 WIB
Antara

PEMERINTAH menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 hingga 4 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Try Sutrisno wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun. Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional sebagai penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Instruksi Resmi Pemerintah

Instruksi pengibaran bendera setengah tiang tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2-4 Maret 2026,” kata Mensesneg dalam surat tersebut.

Ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional

Selain instruksi pengibaran bendera, pemerintah juga menetapkan periode 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Kebijakan pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan negara kepada tokoh nasional yang memiliki jasa besar dalam perjalanan pemerintahan dan pertahanan Indonesia. Try Sutrisno dikenal sebagai perwira tinggi TNI yang pernah menjabat Panglima ABRI sebelum menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, serta masyarakat untuk turut melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang sesuai ketentuan selama masa berkabung nasional berlangsung. (I-1)