Terjerat Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah ia dipecat akibat terseret kasus narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi AKBP Didik ke Perwira Menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pemecatan.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri. PTDH-nya sedang berproses,” ujar Johnny dalam kererangannya pada Minggu (1/3).
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat tersebut, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Sebelumnya, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johnny.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri bernama Bripka IR dan istrinya, AN.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN,” ujarnya.
Dari rumah pribadi Bripka IR dan AN, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,4 gram.
Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan pula dugaan keterlibatan eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat melakukan tes urine terhadap AKP ML di rumah sakit setempat, dengan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi dan menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” kata Johnny.
Selanjutnya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Tangerang. Dari lokasi tersebut, ditemukan tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin dari kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (H-4)