Skandal Ekspor CPO, Negara Rugi Rp14,3 Triliun: Kejagung Tahan 11 Tersangka
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya merugikan negara hingga Rp14,3 triliun. Permainan kotor itu terjadi saat pemerintah mencoba menjaga stabilitas harga minyak goreng pada 2020 hingga 2024.
"Jadi dari kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024, itu Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Itu sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Syarief mengatakan, pemerintah telah melakukan sistem domestic market obligation (DMO) untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Kebijakan itu mewajibkan produsen menyisihkan sebagian produk ekspor untuk dijual di dalam negeri.
"Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS Code tertentu, ya. Contohnya HS Code 1115," ucap Syarief.
Namun, upaya pemerintah itu dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan lebih, dan tidak menyisihkan barang untuk dijual di Indonesia. Sejumlah perusahaan merekayasa klasifikasi komoditas CPO agar tidak terdeteksi mengekspor produk yang kena aturan DMO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," ujar Syarief.
Rekayasa itu untuk menghindari pembatasan sampai larangan ekspor CPO dan mengurangi bea keluar atas pungutan sawit. Perusahaan jadi untung karena mengeluarkan uang lebih sedikit, padahal dapat keuntungan besar.
Permainan kotor ini membuat rencana pemerintah mengendalikan CPO menjadi tidak efektif. Negara ditaksir merugi sampai belasan triliun rupiah. Hitungan itu belum termasuk pendapatan perekonomian negara yang hilang.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun," ujar Syarief.
Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP; (Can/P-3)