Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat


Penulis: Rahmatul Fajri - 26 January 2026, 17:22 WIB
MI

KOMISI III DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga legislatif. Adies diproyeksikan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 mendatang.

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Delapan fraksi yang hadir memberikan persetujuan bulat setelah melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung singkat.

"Komisi III menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir SH, M.Hum, sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat memimpin jalannya rapat pleno.

Pascapersetujuan tersebut, Adies Kadir menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi. Ia menegaskan akan mengemban amanah tersebut dengan memastikan implementasi hukum di Indonesia tetap berpijak pada koridor konstitusional yang semestinya.

"Terima kasih atas kepercayaan ini. Saya akan menjaga kepercayaan kolega sekalian dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menjaga konstitusi negara kita agar tetap berjalan sesuai porsinya," ungkap Adies.

Adies juga sempat mengungkapkan sisi personalnya saat harus berpamitan dengan Komisi III, tempat ia bernaung sebagai legislator sejak tahun 2014. "Komisi III telah menjadi rumah kedua bagi saya selama lebih dari satu dekade ini," imbuhnya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil pleno Komisi III ini akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk mendapatkan pengesahan secara resmi. Setelah proses di parlemen rampung, Adies Kadir dijadwalkan akan membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden sebelum memulai masa baktinya sebagai penjaga gawang konstitusi.

Sebelum menetapkan Adies, Komisi III juga sempat memproses nama Inosentius Samsul untuk posisi yang sama dalam rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, pada Kamis 21 Agustus 2025. (Faj/P-3)