Sebelum Kena OTT, Sudewo Bahas Tarif Jabatan Perangkat Desa dengan Tim 8 pada Desember 2025


Penulis:  Candra Yuri Nuralam - 22 January 2026, 19:14 WIB
MI

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab bantahan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), yang mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif untuk jabatan perangkat desa. Penyidik KPK memiliki bukti Sudewo membahas tarif jabatan dengan Tim 8.

“Pada Desember 2025, saudara SDW bersama Tim 8 membahas rencana pengisian jabatan desa, dengan mematok tarif Rp120 juta untuk setiap jabatan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1).

Budi menjelaskan, Tim 8 menaikkan harga satu jabatan tanpa sepengetahuan Sudewo. Harga yang di-mark up untuk posisi kaur sampai sekdes. “Tarif di-mark up menjadi Rp165 juta untuk jabatan laut atau kepala seksi, dan Rp225 juta untuk jabatan sekdes atau carik,” ujar Budi.

Budi mengatakan, ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo. “Di mana tarif tersebut juga diuntungkan kepada para warganya,” ucap Budi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Can/P-3)