Bak Sayembara, Tarif Jabatan Sudewo Diumumkan ke Warga
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
“Tarif tersebut juga diumumkan kepada para warga,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, (21/1).
Mengatakan, warga mengetahui harga jabatan kaur dan kepala seksi di desa dipatok Rp165 juta. Sementara itu, jabatan untuk sekretaris desa dan carik dipatok Rp225 juta.
Angka itu di-mark up oleh Tim 8. Sejatinya, Sudewo hanya memberikan tarif rata untuk jabatan yang diinginkan warga.
“Tarif (dari Sudewo) Rp120 juta untuk setiap jabatan,” ujar Budi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sudewo juga diduga menerima uang suap dalam proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta. KPK saat ini masih mengusut kasus tersebut. (H-4)