Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Berbasis AI, 27 WNA Diamankan


Penulis: Devi Harahap - 19 January 2026, 17:17 WIB
Dok Istimewa

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional dengan modus penipuan asmara daring (love scamming). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pemerasan online di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas sindikat.

“Pada 8 Januari 2026, tim kami mengamankan 14 orang asing di Gading Serpong, terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam, karena melakukan aktivitas mencurigakan,” kata Yuldi, Senin (19/1).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor milik warga negara Tiongkok atas nama HJ dan ZR.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sindikat ini bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan. Para pelaku mencari korban melalui media sosial, lalu berkomunikasi menggunakan bantuan aplikasi berbasis AI bernama Hello GPT agar percakapan terlihat lebih meyakinkan.

“Setelah korban percaya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing panggilan video. Aksi tersebut kemudian direkam dan digunakan untuk memeras korban,” jelas Yuldi.

“Korban diancam rekamannya akan disebarkan jika tidak mengirimkan uang,” tambahnya.

Pengembangan kasus dilakukan ke lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan diketahui telah overstay selama 137 hari.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Sebagian dari mereka sempat melawan saat akan diamankan.

“Dua orang di antaranya diketahui overstay dan menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas,” ujar Yuldi.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WN Tiongkok di lokasi lain di Gading Serpong. Dengan demikian, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani penahanan sementara dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Dana operasional diduga berasal dari seorang warga negara Tiongkok berinisial ZH. Sementara kegiatan di Indonesia dipimpin oleh ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

“Masih ada sekitar 105 WN Tiongkok lain yang diduga terkait jaringan ini dan telah kami masukkan ke dalam daftar pengawasan. Dua di antaranya sudah diamankan di bandara dan tengah diperiksa,” kata Yuldi.

Selain itu, Yuldi menegaskan seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber. Imigrasi juga masih memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.

“Kami akan terus mengawasi aktivitas warga negara asing dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan siber lintas negara,” pungkasnya.(H-2)