Norma, Stabilitas Kawasan, dan Kepentingan RI di Indo-Pasifik


Penulis: Sukamta Mantamiharja Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR, Wakil Ketua Fraksi PKS dan Ketua DPP Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri - 20 January 2026, 00:31 WIB
Dokpri

EDITORIAL Media Indonesia pada 15 Januari 2026 menyoroti melemahnya tatanan internasional berbasis aturan di tengah meningkatnya kecenderungan negara-negara besar mengandalkan kekuatan. Fenomena ini mencerminkan pergeseran struktural dalam sistem global, di mana norma dan hukum internasional semakin sering diuji oleh praktik unilateral.

Pernyataan Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa erosi multilateralisme bukan sekadar isu normatif, melainkan tantangan strategis bagi stabilitas internasional. Ketika hukum internasional diterapkan secara selektif, preseden cenderung menggantikan prinsip, sehingga meningkatkan ketidakpastian dalam hubungan antarnegara.

Bagi Indonesia, dinamika ini memiliki implikasi langsung terhadap kawasan Indo-Pasifik. Pengalaman menunjukkan, bahwa pelemahan norma global sering kali terartikulasikan di wilayah-wilayah strategis dan disengketakan, termasuk Laut China Selatan. Dalam konteks tersebut, pergeseran dari mekanisme hukum menuju logika kekuatan berpotensi mengubah karakter sengketa kawasan dari proses berbasis aturan menjadi kompetisi terbuka.

Preseden tindakan unilateral--termasuk intervensi terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro tanpa legitimasi Perserikatan Bangsa-Bangsa--perlu dibaca sebagai indikasi tren global, bukan sebagai kasus terisolasi. Normalisasi praktik semacam ini berisiko mempersempit ruang hukum internasional sebagai instrumen penyelesaian sengketa, khususnya bagi negara-negara yang mengandalkan stabilitas berbasis aturan.

Indonesia memiliki kepentingan langsung dalam menjaga agar Laut China Selatan tetap dikelola sesuai dengan hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Keamanan jalur perdagangan, kepastian hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif, serta stabilitas kawasan secara keseluruhan sangat bergantung pada keberlanjutan kerangka hukum tersebut. Dalam lingkungan strategis yang semakin kompetitif, degradasi norma akan meningkatkan biaya keamanan dan risiko eskalasi yang tidak diinginkan.

Dalam kerangka ini, politik luar negeri bebas aktif Indonesia dipahami bukan sebagai sikap non-komitmen, melainkan sebagai pendekatan untuk mempertahankan otonomi strategis sekaligus mendukung tatanan berbasis aturan. Bebas aktif mengandaikan penolakan terhadap dominasi blok kekuatan, serta keterlibatan aktif dalam mencegah normalisasi praktik koersif di kawasan.

Ke depan, terdapat beberapa implikasi kebijakan yang relevan. Pertama, Indonesia akan terus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa di Laut China Selatan harus dilakukan melalui mekanisme hukum internasional dan diplomasi damai. Upaya mengubah status quo melalui tekanan militer atau ekonomi dinilai tidak kondusif bagi stabilitas kawasan.

Kedua, penguatan peran ASEAN tetap menjadi prioritas. Kohesi ASEAN dipandang sebagai elemen kunci dalam menjaga stabilitas Indo-Pasifik dan mencegah fragmentasi kawasan akibat persaingan kekuatan besar.

Ketiga, Indonesia memandang penting peran negara-negara menengah dalam menjaga keseimbangan normatif kawasan. Dalam situasi meningkatnya rivalitas strategis, konsistensi terhadap hukum internasional dan multilateralisme merupakan instrumen stabilisasi yang relevan.

Pelemahan tatanan internasional jarang terjadi secara abrupt; ia biasanya berlangsung melalui akumulasi pembiaran terhadap pelanggaran prinsip. Dalam konteks Indo-Pasifik, Indonesia memandang keberlanjutan norma dan hukum internasional sebagai prasyarat strategis bagi stabilitas jangka panjang kawasan. Pendekatan ini mencerminkan kepentingan nasional Indonesia untuk menjaga kawasan tetap terbuka, stabil, dan berbasis aturan.