Sego Boran Lamongan Resmi Ditetapkan Warisan Budaya tak Benda Indonesia
SEGO Boran salah satu kuliner khas daerah Kabupaten Lamongan, secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara pada agenda Penyerahan Apresiasi Seniman/Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, di Malang, pada Minggu (22/2).
Wakil Bupati Dirham menyatakan, pemerintah Kabupaten Lamongan memaknai penetapan terhadap Sego Boran, bukan hanya menjadi kebanggaan tetapi, juga peluang strategis untuk mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Menurut Dirham, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus melakukan upaya promosi dan pengembangan kuliner khas daerah agar semakin dikenal luas dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
"Ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menjaga identitas daerah melalui pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, " tambahnya.
Sego Boran ditetapkan dalam kategori WBTb bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal yang terus dijaga kelestariannya.
Dengan penetapan tersebut, menjadikan Kabupaten Lamongan semakin kuat sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya.
Dirham mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan budaya daerah sebagai identitas dan kekuatan Lamongan.
Selain Sego Boran, sejumlah tradisi dan budaya Lamongan juga telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia antara lain, seni Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, dan Perahu Ijon-Ijon.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan tunjangan kehormatan kepada para Juru Pelihara Cagar Budaya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga dan merawat situs bersejarah.
Tunjangan sebesar Rp1.500.000 tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun takbenda.(H-2)