27 Lapangan Padel di Jakarta Timur tidak Punya Izin


Penulis: Andhika Prasetyo - 12 March 2026, 10:37 WIB
Antara

Pemerintah Kota Jakarta Timur mencatat sebanyak 27 dari total 57 lapangan padel yang beroperasi di wilayahnya belum memiliki izin yang sesuai, sehingga berpotensi dikenai tindakan penertiban oleh pemerintah daerah.

“Total di Jakarta Timur itu ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, sementara 30 sudah berizin,” ujar Munjirin di kawasan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Sebagai bagian dari penertiban, pemerintah kota melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur melakukan pengawasan serta tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan. Lapangan yang tidak memiliki izin atau menggunakan izin yang tidak sesuai dengan fungsi bangunan akan dikenai penyegelan dan proses penindakan lanjutan.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti,” kata Munjirin.

Pengawasan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah untuk memastikan seluruh pembangunan fasilitas olahraga mematuhi aturan tata ruang. Munjirin juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan agar lebih aktif memantau aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing serta segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran.

Setelah bangunan disegel, petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas operasional yang melanggar ketentuan. Salah satu penertiban terbaru dilakukan terhadap lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, yang disegel karena diduga menyalahgunakan izin bangunan.

Bangunan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo itu diketahui memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018, namun kemudian difungsikan sebagai lapangan padel. Menurut Munjirin, penyegelan tersebut merupakan tindakan kedelapan yang dilakukan pemerintah kota terhadap lapangan padel bermasalah di wilayah Jakarta Timur.

Sebelumnya, pemerintah kota juga melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.

Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji menjelaskan bahwa bangunan tersebut disegel karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Pada saat penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai tanda penghentian operasional bangunan.

Spanduk tersebut bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” sekaligus memuat informasi bahwa bangunan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 21 Tahun 2021. (Ant/E-3)