Terlilit Pinjol, Wanita di Jakbar Nekat Kuras Harta Sahabat Sendiri Senilai Rp300 Juta


Penulis:  Media Indonesia - 10 March 2026, 00:21 WIB
Antara

POLSEK Grogol Petamburan meringkus seorang wanita berinisial DS, 42, setelah nekat menggasak harta benda milik sahabatnya sendiri. Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya secara bertahap sejak September hingga Desember 2025 di kediaman korban yang berlokasi di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

"Kurang lebih sekitar Rp300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah," ujar Reza kepada wartawan, Senin (9/3).

Modus Duplikat Kunci 

Hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama justru dimanfaatkan DS untuk mengamati situasi rumah korban. Berbekal kedekatan tersebut, tersangka diam-diam menduplikasi kunci rumah sahabatnya untuk mempermudah akses masuk.

"Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," jelas Reza.

Sempat Dikira Mistis 

Aksi DS tergolong rapi hingga membuat korban sempat kebingungan. Lantaran barang-barangnya hilang satu per satu secara misterius, korban awalnya menduga menjadi sasaran pencurian oleh makhluk gaib.

Namun, rasa curiga terhadap orang terdekat akhirnya muncul. Korban kemudian memutuskan untuk memasang kamera CCTV secara tersembunyi di dalam kamarnya.

"Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS," tambahnya.

Polisi berhasil menangkap DS pada Jumat (6/3) setelah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menceritakan momen emosional saat korban mempertanyakan alasan tersangka tega mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan.

Jawaban tersangka pun tergolong mencengangkan. Kepada korban yang selama ini dikenal sangat baik kepadanya, DS justru berdalih kebaikan itulah yang membuatnya leluasa beraksi.

"Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu," ungkap Alex.

Atas perbuatannya, DS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant/P-4)