Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Batik Senilai Rp1,3 Miliar di Inacraft
UNIT Reskrim Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian besar yang menyasar stan pameran di pameran Inacraft, Hall B JCC Senayan, Jakarta Pusat. Tiga orang pelaku diringkus setelah menggasak ratusan potong baju dan kain batik eksklusif senilai Rp1,37 miliar.
Kapolsek Metro Tanah Abang melalui Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP M. Ikhsan RJ Irianto, menjelaskan bahwa pencurian di Inacraft tersebut terjadi di stan "Uni Batik" pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban atas nama Hartini melaporkan bahwa barang dagangannya raib sesaat sebelum pameran dimulai.
"Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari sana, terlihat para pelaku mengangkut barang curian menggunakan mobil Toyota Calya bernomor polisi F-1091-FBU," ujar Ikhsan melalui keterangannya, Senin (16/2/2026).
Berbekal petunjuk nomor polisi kendaraan tersebut, tim Resmob Polsek Tanah Abang melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pada Kamis (12/2/2026) dini hari, polisi melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.
Pelaku utama berinisial LDNK (seorang perempuan) ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Meski sempat tidak berada di rumah saat polisi tiba, LDNK akhirnya berhasil diamankan atas petunjuk dari suaminya.
Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke sebuah yayasan di Bekasi yang menjadi lokasi persembunyian dua pelaku lainnya, yakni KN dan GJY. Keduanya ditangkap beserta barang bukti sisa hasil curian yang belum sempat dijual.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang dikemas menggunakan berbagai wadah, antara lain 2 buah kontainer dan 2 karung besar berisi baju serta kain batik, 2 buah koper dan 5 kantong plastik besar berisi koleksi batik, dan 1 unit mobil Toyota Calya.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.376.000.000. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ikhsan.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
(H-3)