Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Palsu
JAKSA Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, ke Polda Metro Jaya. Berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas tersebut. Salah satunya, menambah keterangan saksi, ahli, serta melengkapi barang bukti.
“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya. Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta 709 dokumen alat bukti. Penyidik juga mengambil keterangan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas eksternal, pengawas internal, serta para ahli. Tujuannya untuk menjaga profesionalitas penanganan perkara, baik secara formil maupun materiil.
Bahkan, dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah berkas dilimpahkan, penyidik memeriksa tiga ahli meringankan yang diajukan Roy cs pada Senin, 20 Januari 2026, yakni Henri Subiakto (Ahli Komunikasi), Tono Saksono (Ahli Digital Forensik di bidang Digital Image Processing), dan Profesor Zaenal Muttaqin (Ahli Syaraf/Neuroscience).
Kemudian, penyidik memeriksa seorang pakar AI sekaligus digital forensik, Ridho Rahmadi, pada Rabu, 28 Januari 2026. Terakhir, dua ahli pidana, Doktor Didit Wijayanto dan Profesor Hamidah, diperiksa pada Jumat, 30 Januari 2026.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), ditetapkan tersangka bersama Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka klaster pertama, yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan pengacara Kurnia Tri Royani. Namun, berkas perkara ketiganya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ketiganya dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan 6, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.