Indonesia Desak DK PBB Gelar Rapat Darurat, Pakar Soroti Tantangan Investigasi Serangan UNIFIL
PEMERINTAH Indonesia meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) segera menggelar rapat luar biasa untuk membahas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian di Libanon yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Libanon (UNIFIL).
Menanggapi langkah tersebut, pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah menjelaskan sejumlah aspek penting terkait efektivitas desakan Indonesia, tantangan investigasi, hingga implikasi jangka panjangnya.
Terkait sejauh mana dorongan Indonesia dapat menghasilkan respons konkret, Rezasyah menilai upaya tersebut telah dilakukan melalui jalur diplomatik, baik oleh Kementerian Luar Negeri maupun Perwakilan RI di PBB. Namun, menurutnya, langkah lanjutan tetap diperlukan.
"Indonesia sudah mendesak UNIFIL untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, lewat Kemenlu dan Perwakilan RI di PBB. Sekarang tinggal menggalang solidaritas dengan sesama mitra dalam UNIFIL, untuk mendesak UNIFIL agar bekerja secara transparan, sistematis, dan segera mengumumkan hasil penyelidikannya tersebut," kata Reza dihubungi Media Indonesia, Minggu (5/4).
Ia menekankan pentingnya dukungan dari negara-negara lain yang terlibat dalam UNIFIL guna memperkuat tekanan internasional terhadap proses investigasi.
Sementara itu, terkait tantangan dalam melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut, Rezasyah menyoroti aspek teknis dan hukum sebagai hambatan utama.
"Tantangan utama adalah ada tidaknya bukti forensik dari pergerakan pasukan Israel disekitar wilayah serangan tersebut. Perlu juga memberikan ancaman melalui International Criminal Court, pada para individu dalam IDF yang patut diduga melakukan kesengajaan atas kontingen Indonesia," sebutnya.
Menurutnya, keberadaan bukti forensik menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas, sekaligus membuka kemungkinan langkah hukum di tingkat internasional.
Lebih lanjut, Rezasyah mengingatkan adanya konsekuensi serius apabila perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak segera diperkuat.
"Dalam jangka panjang, akan ada ketakutan untuk mengirimkan pasukan perdamaian, dan tekanan dari masyarakat di dalam negeri yang menolak rencana pengiriman tersebut," terangnya.
"Keadaan ini akan menguntungkan negara-negara pelanggar hukum internasional, karena tidak ada lagi yang mengawasi mereka di lapangan. Negara-negara ini dapat berbuat sewenang-wenang atas masyarakat sipil yang sedang mereka jajah," lanjutnya.
Ia menilai, lemahnya perlindungan terhadap pasukan perdamaian berpotensi melemahkan sistem pengawasan internasional, sekaligus membuka ruang bagi pelanggaran hukum internasional tanpa pengawasan di lapangan.
Dengan demikian, desakan Indonesia kepada DK PBB dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan pasukan perdamaian sekaligus menjaga kredibilitas misi pemeliharaan perdamaian global. (E-4)