PBB Tetapkan Perbudakan Transatlantik sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terberat


Penulis:  Thalatie K Yani - 26 March 2026, 05:12 WIB
freepik

MAJELIS Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menorehkan sejarah dengan memungut suara untuk mengakui perbudakan warga Afrika selama era perdagangan budak transatlantik sebagai "kejahatan kemanusiaan yang paling berat". Langkah ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi keadilan dan pemulihan bagi jutaan keturunan korban di seluruh dunia.

Resolusi yang diajukan Ghana ini disahkan dengan dukungan mayoritas 123 suara. Meski demikian, tiga negara menyatakan menolak, Amerika Serikat, Israel, dan Argentina, sementara 52 negara lainnya, termasuk Inggris dan anggota Uni Eropa, memilih abstain.

Tuntutan Permintaan Maaf dan Ganti Rugi

Selain penetapan status kejahatan, resolusi ini mendesak negara-negara anggota PBB untuk mempertimbangkan permohonan maaf resmi dan berkontribusi dalam dana reparasi (ganti rugi). Meskipun resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum, keputusan ini membawa beban opini global yang signifikan.

Presiden Ghana, John Mahama, menegaskan pentingnya langkah ini di hadapan majelis.

"Biarlah tercatat bahwa ketika sejarah memanggil, kita melakukan apa yang benar demi ingatan jutaan orang yang menderita penghinaan akibat perdagangan budak dan mereka yang terus menderita diskriminasi rasial," ujarnya.

Menteri Luar Negeri Ghana, Samuel Okudzeto Ablakwa, menambahkan bahwa tuntutan kompensasi ini bukan untuk kepentingan pemimpin Afrika saat ini, melainkan untuk dana pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dana abadi bagi para korban dan keturunannya.

Data Kelam Sejarah Perbudakan

Berdasarkan catatan sejarah, antara tahun 1500 hingga 1800, diperkirakan 12 hingga 15 juta orang ditangkap di Afrika dan dibawa paksa ke Amerika untuk diperbudak. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta orang diperkirakan tewas dalam perjalanan mengerikan menyeberangi lautan.

Dampak dari masa kelam ini dinilai masih bertahan hingga sekarang dalam bentuk ketimpangan rasial dan keterbelakangan pembangunan yang memengaruhi orang-orang keturunan Afrika di berbagai belahan dunia.

Penolakan dari Negara Barat

Inggris dan Amerika Serikat tetap pada posisi menolak tuntutan ganti rugi finansial. Duta Besar AS untuk PBB, Dan Negrea, menyatakan AS tidak mengakui hak hukum atas reparasi untuk kesalahan sejarah yang pada saat itu tidak dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Di sisi lain, perdebatan ini juga menyenggol kebijakan domestik AS di bawah pemerintahan Donald Trump. Presiden Mahama sempat mengkritik langkah pemerintah AS yang dianggap mencoba menghapus sejarah kulit hitam melalui pemugaran patung-patung Konfederasi. Namun, Negrea membantah hal tersebut dan mengeklaim Trump telah berbuat lebih banyak bagi warga kulit hitam Amerika dibandingkan presiden lainnya.

Selain masalah ganti rugi, resolusi ini juga menyerukan pengembalian artefak budaya yang dicuri selama era kolonial ke negara asalnya sebagai bagian dari upaya pemulihan warisan budaya yang hilang. (BBC/Z-2)