Eks Pimpinan KPK Ungkap Perhitungan Kerugian Negara Perkara Pertamina di Bawah Standar
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tidak melihat adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk penyewaan terminal milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang menjerat beneficial owner Muhammad Kerry Adrianto Riza. Hal itu disampaikan Alex, sapaan Alexander Marwata setelah mengkaji dokumen perkara, termasuk surat dakwaan, fakta persidangan, dan putusan pengadilan.
“Opini atau pendapat saya hanya didasarkan pada surat dakwaan, kemudian fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, dan juga putusan. Jadi isu-isu di luar itu tidak saya pertimbangkan,” kata Alex dalam konferensi pers terkait pengajuan banding perkara Pertamina di Jakarta, dikutip Jumat (13/3).
Diketahui, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Andrianto Riza, Direktur Utama OTM, Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Alex menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. Dalam proses itu, Alex membaca dan mempelajari perkara Pertamina, termasuk terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM.
Saat menjadi ahli, Alex mengaku tidak dapat menangkap substansi korupsi dalam surat dakwaan para terdakwa perkara Pertamina. Hal itu disampaikan Alex secara langsung kepada majelis hakim.
“Ketika saya menjadi ahli, saya menerangkan ke majelis, ya. Secara umum sebetulnya ini substansinya lebih kurang sama lah di tujuh klaster itu. Saya bilang, saya baca surat dakwaannya majelis dan saya tidak menangkap substansi korupsinya itu di mana,” katanya.
Menurut Alexander, dalam akar tindak pidana korupsi biasanya berkaitan dengan konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi. Namun, ia tidak menemukan indikasi tersebut dalam perkara tata kelola minyak yang dibacanya. Alex menekankan, tidak ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi oleh manajemen Pertamina maupun PT Pertamina Patra Niaga dalam penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Alex menyatakan, keputusan Pertamina menyewa terminal BBM tersebut sudah sesuai dengan prinsip business judgement rule.
“Saya tidak melihat bahwa manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga itu menerima suap atau gratifikasi, ya. Dan saya melihat bahwa putusan-putusan yang dibuat oleh manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga semua sudah berdasarkan pada prinsip BJR, business judgment rule,” kata Alexander.
Selain itu, Alexander juga mengkritisi hasil audit kerugian negara dalam perkara Pertamina yang disebutnya di bawah standar atau substandard dan tidak bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan nilai kerugian negara.
Hal ini lantaran laporan audit tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan auditor dalam menentukan nilai kerugian negara. Dicontohkan, ketika auditor menyebut terdapat selisih harga atau terjadi dengan kemahalan harga, laporan audit seharusnya menyertakan harga pembanding dan sumbernya. Dengan demikian, setiap pihak yang membaca laporan tersebut mengetahui sumber data yang menjadi rujukan auditor dalam mengambil kesimpulan terjadinya kerugian negara.
"Saya enggak punya gambaran terkait dengan angka-angka kerugian negara yang disebutkan oleh auditor BPK. Makanya saya bilang bahwa laporan audit itu substandard karena jelas di dalam standar yang dimiliki oleh BPKP, laporan audit itu harus secara terperinci dan jelas, ya, menyampaikan data-data yang dipakai oleh auditor untuk mengambil suatu kesimpulan," katanya.
Namun, majelis hakim justru mengambil alih dan melegalisasi laporan tersebut. Sebagai mantan hakim Tipikor, Alex menyatakan, majelis hakim berhak untuk tidak setuju dan mengoreksi hasil audit BPK.
Terkait perkara penyewaan terminal BBM OTM, Alex juga menyoroti penggunaan konsep total loss dalam perhitungan kerugian negara. Hal ini mengingat terminal tersebut telah dipergunakan Pertamina untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
“Total loss itu seperti saya sampaikan tadi oleh penasihat hukum terdakwa, konyol, ya, sangat konyol ketika prestasi itu sudah diberikan tetapi kemudian diminta mengembalikan seluruh pembayaran yang dibayarkan Pertamina kepada perusahaan,” ujarnya.
Alex dalam kesempatan ini juga mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum para terdakwa. Ditegaskan kesalahan administratif yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara negara tidak serta-merta membuat mitra bisnis ikut bertanggung jawab secara pidana.
“Tidak serta-merta kesalahan penyelenggara negara atau direksi BUMN ketika mengambil keputusan itu kemudian juga ikut menyeret mitra atau vendor dari perusahaan itu,” ujarnya.
Untuk itu, Alex menilai langkah Kerry Cs mengajukan banding merupakan langkah yang tepat. Apalagi, katanya, dalam putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli terdakwa. Bahkan, majelis hakim seakan hanya memberikan kesempatan yang terdakwa kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli.
“Ketika giliran terdakwa atau penasihat hukum menghadirkan saksi atau ahlinya waktunya diburu-buru. Nah ini kan juga enggak fair juga. Kalau menurut saya itu sudah merupakan unprofessional conduct kalau menurut saya perilaku yang tidak profesional dan mungkin itu termasuk ya pelanggaran kode etik juga," katanya.
Untuk itu, Alex mendorong untuk melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawas MA jika terdapat dugaan pelanggaran profesionalitas hakim dalam proses persidangan.
"Rasanya juga harus kita ingatkan ya bapak majelis hakim yaitu tadi lewat laporan ke Bawas kepada pengawas MA atau ke KY untuk melihat ya profesionalitas dari para hakim atau majelis hakim yang menyidangkan itu," katanya.
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pertamina juga disoroti pakar ekonomi Anthony Budiawan. Dikatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto secara tegas meragukan prosedur, proses, dan kualitas hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK. Mulyono juga menekankan pentingnya audit atas kerugian negara pada BUMN dilakukan dengan prosedur metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi sebelum proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Ini menarik karena apa? Karena hasil audit dari BPK itu ternyata baru keluar kalau nggak salah bulan Juni, ya? Bulan Juni, padahal mereka sudah ditahan pada akhir Februari," katanya.
Dikatakan proses penahanan yang dilakukan sebelum adanya perhitungan kerugian negara tidak sah berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Jadi di sini ada tindakan penahanan sewenang-wenang karena belum ada bukti. Itu dibuktikan bahwa kemudian BPK seharusnya kelihatannya terdikte, kelihatannya terdikte berdasarkan dakwaan-dakwaan yang ada di dakwaan itu supaya tidak melenceng," katanya.
Padahal, kata Anthony, surat dakwaan jaksa berbeda dengan berkas penyidikan. Sangkaan adanya mark-up dan pengoplosan BBM saat proses penyidikan tidak disinggung sama sekali dalam surat dakwaan.
"Ini juga bisa menjadi satu pertanyaan dan kenapa hal itu bisa dilakukan," katanya. (Cah)