Pembatasan Media Sosial Lindungi Anak dari Ancaman Digital
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Aturan tersebut menegaskan perlunya pengaturan usia dalam penggunaan platform digital, seiring meningkatnya paparan anak terhadap teknologi.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Rose Mini Agoes Salim menyebut, pembatasan ini bukan sekadar upaya pembatasan akses, melainkan bentuk perlindungan terhadap anak yang secara psikologis belum siap menghadapi kompleksitas media sosial.
“Media sosial itu bukan hanya tempat berinteraksi, tetapi juga ruang yang penuh risiko. Anak belum punya kemampuan menyaring informasi, memahami niat orang lain, atau mengendalikan respons emosinya,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/3).
Menurut dia, tanpa pengaturan yang jelas, anak berpotensi terpapar berbagai dampak negatif media sosial, mulai dari konten yang tidak sesuai usia, kecanduan digital, hingga ancaman perundungan dan predator daring. Kondisi ini diperparah oleh karakter anak yang cenderung mudah percaya dan belum mampu menilai risiko secara matang.
Rose Mini menjelaskan bahwa pengkategorian usia menjadi kunci dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia membagi tahapan penggunaan media sosial berdasarkan perkembangan anak.
Pada usia 0–6 tahun, anak sebaiknya tidak memiliki akses mandiri terhadap media sosial. Penggunaan perangkat digital hanya boleh dilakukan secara terbatas dengan pendampingan penuh dari orang tua.
Memasuki usia 7–12 tahun, anak mulai mengenal dunia digital, tetapi akses terhadap media sosial umum tetap perlu dibatasi ketat. Pada fase ini, penanaman literasi digital dasar dan nilai-nilai menjadi prioritas utama.
Sementara itu, pada usia 13–15 tahun, anak mulai dapat diberikan akses terbatas dengan pengawasan aktif. Edukasi terkait privasi, etika digital, dan potensi risiko menjadi hal yang krusial karena kontrol diri anak belum sepenuhnya berkembang.
Adapun pada usia 16–18 tahun, remaja dinilai mulai memiliki kesiapan yang lebih baik secara kognitif dan emosional. Meski demikian, pendampingan tetap diperlukan untuk memastikan mereka mampu bertanggung jawab atas aktivitas digitalnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran orang tua dan lingkungan. Komunikasi yang terbuka serta kehadiran orang tua dalam kehidupan digital anak menjadi faktor utama dalam mencegah risiko.
“Yang penting bukan hanya soal batas usia, tetapi kesiapan anak. Anak yang merasa aman akan lebih terbuka, dan itu menjadi perlindungan paling kuat,” pungkasnya. (H-3)