Kemenhut Target Pulihkan 80 Ribu Hektare Koridor Gajah di Seblat


Penulis: Atalya Puspa     - 10 March 2026, 07:17 WIB
Kemenhut

Kementerian Kehutanan kembali melanjutkan Operasi Gabungan Merah Putih di Lanskap Seblat, Provinsi Bengkulu, dengan target pemulihan kawasan hutan seluas sekitar 80.978 hektare yang menjadi koridor penting bagi gajah Sumatera.

Operasi yang dimulai pada 5 Maret 2026 itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama aparat kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan daerah.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi ini bertujuan memutus praktik bisnis perambahan hutan yang selama ini mengancam kawasan konservasi.

“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Sasaran utama kami adalah pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (10/3). 

Selain penindakan pidana, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan sanksi administratif bagi pemegang perizinan usaha pemanfaatan hutan yang melanggar, serta langkah gugatan perdata guna memastikan pemulihan kawasan dan ganti rugi bagi negara.

Menurut Dwi, Lanskap Seblat memiliki peran strategis sebagai habitat satwa kunci seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). Karena itu, pemerintah akan melakukan rehabilitasi lahan, penataan batas kawasan, serta pengendalian akses secara terpadu bersama pemerintah daerah dan lembaga konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan operasi tahun ini difokuskan di sejumlah kawasan strategis, yakni Taman Wisata Alam Seblat, Hutan Produksi Air Ipuh, Hutan Produksi Teramang, serta kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

"Operasi lanjutan ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang dilaksanakan pada akhir 2025 lalu. Dalam operasi sebelumnya, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang dirambah dan memusnahkan sedikitnya 24.100 batang sawit ilegal," ungkap Hari. 

Petugas juga merobohkan 186 pondok kerja milik perambah, memutus tujuh jembatan akses menuju kawasan hutan, serta mengamankan alat berat berupa satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator. Dari sisi penegakan hukum, tiga berkas perkara perambahan hutan telah dinyatakan lengkap dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Mukomuko.

Di sisi lain, pendekatan persuasif tetap dilakukan kepada masyarakat sekitar yang bersikap kooperatif. Aparat telah meminta keterangan sejumlah perangkat desa untuk menelusuri praktik jual beli lahan ilegal di kawasan tersebut.

Beberapa warga bahkan mulai menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara melalui surat pernyataan resmi.