Mendikdasmen Dukung Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun


Penulis:  Despian Nurhidayat - 08 March 2026, 10:39 WIB
MI/Despian

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akun anak di bawah umur pada platform digital berisiko tinggi.

"Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang Pembatasan Penggunaan Gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun," ungkapnya dalam kegiatan silaturahmi bersama media massa di kediamannya, Sabtu (7/3).

Lebih lanjut, menurut Abdul Mu’ti, aturan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk membangun kebiasaan baik. Sehingga anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan.

Namun demikian, Abdul Mu’ti mengakui adanya tantangan dalam implementasi teknis di lapangan. Salah satunya ialah pencegahan manipulasi identitas saat membuat akun media sosial.

"Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan tiga poin penting agar pembatasan ini berjalan efektif. Pertama adalah pengawasan ketat dari orang tua di rumah. Kedua, peran aktif guru di sekolah.

"Hal yang sangat penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif," ujarnya.

Meski ada pembatasan, Abdul Mu’ti menggarisbawahi bahwa internet dan gawai tetap memiliki sisi positif, terutama untuk kepentingan pendidikan dalam mengakses materi pelajaran dari sumber daring.

"Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan," tegasnya.

Dia juga berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif.

"Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab," pungkas Abdul Mu’ti. (Z-2)