Baznas dan BPJPH Jalin Kerja Sama Strategis Pengelolaan Zakat dan Jaminan Produk Halal
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Kantor BPJPH, Jakarta Timur. Agenda ini meresmikan sinergi pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL), serta penyelenggaraan jaminan produk halal. Selain itu, kedua lembaga menyepakati mekanisme pengumpulan zakat bagi pegawai di lingkungan BPJPH.
Ketua Baznas, Noor Achmad, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif BPJPH yang dinilai sangat responsif dalam mengintegrasikan kewajiban agama dengan tugas birokrasi. Inisiatif ini dinilai krusial untuk optimalisasi potensi zakat di lembaga pemerintah.
"Langkah kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam upaya mengoptimalkan potensi zakat dari sektor Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di instansi pemerintah. Kami sangat mengapresiasi komitmen BPJPH yang tidak hanya berfokus pada ekosistem halal, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi melalui integrasi sistem pengumpulan ZIS yang terstruktur bersama Baznas," jelas Noor Achmad.
Beliau juga menyoroti kehadiran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor BPJPH yang diharapkan dapat mempermudah para pegawai dalam menunaikan kewajiban berzakat dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat dikelola secara profesional dan transparan.
"Dengan terbentuknya UPZ di BPJPH, kita memperluas jangkauan manfaat zakat bagi para mustahik di seluruh Indonesia. Kami meyakini bahwa sinergi antara sertifikasi halal dan pengelolaan zakat ini akan menciptakan keberkahan ganda. Ekonomi syariah dan keadilan sosial dapat berjalan beriringan untuk mengentaskan kemiskinan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan komitmen penuh instansinya untuk menggerakkan seluruh ekosistem halal di Indonesia agar berkontribusi nyata melalui instrumen filantropi Islam. Gerakan ini rencananya akan melibatkan jaringan luas BPJPH yang tersebar di seluruh daerah, mulai dari auditor halal, penyelia, hingga ratusan ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Melalui integrasi sistem dengan UPZ Baznas, BPJPH berupaya memastikan bahwa kekuatan ekonomi dari sektor halal berbanding lurus dengan penguatan jaring pengaman sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
"Ratusan ribu pendamping, puluhan ribu auditor, penyelia, Satgas, bahkan UPT di seluruh Indonesia. Kita akan mengeluarkan zakat untuk menguatkan Indonesia; bukan cuma zakat, tapi sedekah, infak, dan wakaf juga. Saya akan mempelopori gerakan ini yang nanti dilanjutkan bersama jajaran untuk membayar zakat di sini (UPZ), dan nama saya menjadi nomor satu yang mendaftar," pungkasnya. (E-3)