Militer di BPJS Kesehatan Diharapkan Tegas Selesaikan Masalah JKN
DITUNJUKNYA Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031 diharapkan memberikan ketegasan untuk menyelesaikan masalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berharap Dirut BPJS baru lebih berkomunikasi dengan kementerian, lembaga, dan masyarakat perihal masalah program JKN, terutama dalam hal proses kepesertaan, proses pelayanan dan manfaat serta pembiayaan yang sedang terancam defisit.
"Tugas Pak Dirut Prihati Pujowaskito untuk juga bisa membangun kolaborasi komunikasi dengan kementerian lembaga tersebut," kata Timboel saat dihubungi, Sabtu (21/2).
Ia mencontohkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan sebagai dua institusi yang bertanggung jawab langsung ke presiden harus bersinergi dan berkolaborasi sehingga antara menteri kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan bisa bekerja sama membangun JKN yang lebih baik dari sisi regulasi, penganggaran dan sebagainya.
Demikian juga dengan Kementerian Sosial (Kemensos) tentang masalah penonaktifan PBI-JK. Kemensos harus lebih pasti dalam melakukan pemuktahiran data sehingga tidak menjadi persoalan dalam pelayanan JKN.
"Hal yang sama juga pada fasilitas kesehatan (faskes). Dirut BPJS baru juga harus membangun faskes yang lebih baik dengan komunikasi yang lebih baik sehingga bisa lebih memastikan tidak terjadi fraud dilakukan oleh faskes," ujar dia.
Dengan begitu tidak ada lagi rumah sakit yang diputus kerja sama dan semua rumah sakit bisa melayani masyarakat Indonesia.
"Kami memandang kalaupun sebagai latar belakang militer, tentunya punya hal yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan ketegasan dalam menjalankan regulasi dan menjalankan fungsi-fungsi yang memang diamanatkan dalam undang-undang BPJS," ungkapmya.
Menurutnya dirut baru yang berlatar belakang militer punya nilai tambah tentang ketegasan dan jejaringnya, membangun kolaborasi dan kemudian juga ada ketegasan yang bisa dikerjasamakan dengan para penegak hukum. (H-4)