Sekjen Kemenag Tegaskan Pembenahan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta berdaya saing.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan terkait guru. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.
“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan," kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2).
Ia menyebutkan, sejumlah kebijakan konkret telah berjalan, di antaranya kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi tersebut akan mempermudah pendataan sekaligus menjadi dasar pemberian afirmasi bagi para guru.
Penegasan ini disampaikan Sekjen Kemenag sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
"Pernyataan saya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi," jelasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasannya menimbulkan ketidaknyamanan. “Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian di antaranya direkrut oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
"Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi," ucapnya.
Menurutnya, afirmasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi, serta penguatan kesejahteraan guru yang terus diupayakan pemerintah.
Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin mengingatkan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mulai dari pengajuan kebutuhan guru hingga proses seleksi oleh panitia yang melibatkan unsur Kemenag daerah.
Saat ini, lanjut Kamaruddin, masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru yang memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan," pungkasnya. (H-2)