Prajogo Pangestu Disorot, Saham BREN Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
NAMA Prajogo Pangestu kembali menjadi perhatian pasar modal setelah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk dalam daftar emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi yang diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang disampaikan usai penutupan perdagangan Kamis (2/4), penetapan daftar tersebut didasarkan pada metodologi struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan nonwarkat per 31 Maret 2026.
Tercatat ada sembilan emiten yang masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Dari daftar tersebut, BREN menjadi salah satu yang paling menyita perhatian karena terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu.
Daftar 9 Emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
Berikut daftar sembilan emiten yang diumumkan BEI:
- PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) - 99,85%
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH) - 99,77%
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) - 98,35%
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) - 97,75%
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) - 97,31%
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) - 95,94%
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) - 95,76%
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) - 95,47%
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) - 95,35%
BREN dan Sorotan terhadap Grup Prajogo Pangestu
Masuknya BREN dalam daftar tersebut menambah sorotan terhadap struktur kepemilikan saham di grup usaha Prajogo Pangestu. Selama ini, emiten-emiten yang berada dalam ekosistem bisnis Prajogo dikenal memiliki kendali kuat oleh pemegang saham utama.
BREN sendiri merupakan salah satu perusahaan penting di lini energi terbarukan milik grup Barito. Dengan tingkat kepemilikan agregat yang sangat besar pada sejumlah pihak tertentu, ruang saham yang beredar bebas di pasar menjadi relatif terbatas.
Kondisi ini biasanya menjadi perhatian investor karena dapat berdampak pada tingkat likuiditas saham, efisiensi pembentukan harga, hingga potensi volatilitas di pasar sekunder.
BEI: Bukan Tanda Pelanggaran
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengungkapan daftar emiten dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Dalam penjelasan resminya, BEI menyebut pengumuman ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi kepada investor dan pelaku pasar. Artinya, daftar ini lebih ditujukan sebagai bentuk keterbukaan informasi, bukan vonis atas pelanggaran tertentu.
Transparansi Pasar Jadi Sorotan
Langkah pengungkapan ini merupakan bagian dari inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dalam memperkuat transparansi pasar saham Indonesia.
Kebijakan tersebut juga datang di tengah meningkatnya perhatian investor global terhadap struktur pasar domestik. Pada akhir Januari 2026, pengelola indeks global MSCI menahan rebalancing serta melempar wacana pemindahan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keterbatasan free float dan tingginya konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah emiten. Dalam konteks itu, masuknya saham BREN milik Prajogo Pangestu ke dalam daftar ini menjadi relevan untuk dicermati pelaku pasar.
Perhatian Investor
Bagi investor, data mengenai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi menjadi informasi penting untuk membaca karakter perdagangan suatu saham. Emiten dengan struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi cenderung memiliki peredaran saham publik yang lebih terbatas, sehingga pergerakan harga bisa lebih sensitif terhadap transaksi dalam jumlah tertentu.
Masuknya BREN dalam daftar BEI pun mempertegas bahwa saham-saham yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar, termasuk milik Prajogo Pangestu, akan terus menjadi perhatian, baik dari regulator maupun pelaku pasar. (Z-10)