Manipulasi Saham Disorot, OJK Jatuhkan Denda Rp96,32 Miliar ke 233 Pihak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada ratusan pelaku pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, sebanyak 233 pihak dikenai denda dengan total mencapai Rp96,32 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum di industri pasar modal.
“Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, total denda mencapai sekitar Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dilansir dari Antara, Kamis (2/4).
Dari total tersebut, OJK memberi perhatian khusus pada kasus manipulasi harga saham. Nilai denda untuk pelanggaran jenis ini tercatat mencapai Rp29,3 miliar.
“Penanganan kasus yang terkait langsung dengan manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, nilainya bahkan mencapai Rp29,3 miliar,” kata Hasan.
Secara rinci, denda sebesar Rp62,78 miliar berasal dari kategori kasus, sementara Rp33,55 miliar lainnya berasal dari pelanggaran administratif seperti keterlambatan maupun non-kasus.
Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi tambahan. Hingga akhir Maret 2026, regulator telah mengeluarkan 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan perintah tertulis atau larangan.
Hasan menegaskan, penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
“Langkah ini akan kami lanjutkan sebagai bagian penting untuk menghadirkan disiplin, integritas pasar, dan market conduct yang baik, serta memulihkan kepercayaan investor,” ujarnya.
Dengan total denda yang mendekati Rp100 miliar hanya dalam tiga bulan, OJK mengirim sinyal kuat bahwa pelanggaran di pasar modal,terutama manipulasi harga, akan ditindak tanpa kompromi. (Z-10)