Jelang Tenggat 31 Maret, Meja Pos Bantuan Pajak Probono Dipadati Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
JELANG batas waktu pelaporan 31 Maret 2026, antusiasme wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terlihat meningkat. Hal ini tercermin dari ramainya meja layanan konsultasi Pos Bantuan Pajak Probono (Posbapao) yang dipadati wajib pajak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah wajib pajak tampak antre dan memenuhi open table Posbapao yang diselenggarakan KOPIJATIGOTA – Pro Bono Tax Advisory bekerja sama dengan WeWork Coworking Space, Senin (30/3).
Kegiatan yang berlangsung di WeWork Revenue Tower Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman No. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini menyediakan layanan konsultasi sekaligus pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Konsultan pajak dari RA Consulting, Rahmad Adam, mengatakan tingginya jumlah wajib pajak yang datang menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.
“Jangan tunggu perpanjangan. Lapor SPT Tahunan OP sekarang juga,” ujar Adam di sela kegiatan.
Ia menilai, kehadiran layanan Posbapao menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung dalam pelaporan SPT, terutama bagi yang masih mengalami kendala dalam penggunaan sistem digital.
Dari pantauan di lapangan, petugas terlihat aktif mendampingi wajib pajak satu per satu, mulai dari proses login hingga pengisian dan pengiriman SPT. Suasana berlangsung tertib meskipun jumlah pengunjung cukup tinggi.
Adam juga mengingatkan bahwa mendekati batas waktu pelaporan, potensi kepadatan sistem akan semakin meningkat. Oleh karena itu, layanan seperti Posbapao menjadi alternatif yang banyak dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan pelaporan dapat dilakukan tepat waktu.
Untuk mengikuti layanan ini, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen seperti KTP, kartu keluarga, email aktif, nomor ponsel, serta perangkat laptop atau smartphone.
Seluruh layanan konsultasi dan pendampingan diberikan secara gratis, sehingga semakin menarik minat masyarakat untuk datang langsung ke lokasi.
Dengan tingginya antusiasme tersebut, Rahmad berharap semakin banyak wajib pajak yang dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tepat waktu.
“Yang penting lapor sebelum 31 Maret. Walaupun pemerintah menghapus sanksi atas pelaporan SPT OP sampai bulan April,” pungkasnya. (E-4)