Ekonom Desak Indonesia Ikuti Malaysia Cabut Perjanjian Dagang dengan AS, Ini Dampaknya!


Penulis: Ihfa Firdausya - 17 March 2026, 13:42 WIB
Dok. Kantor Staff Kepresidenan

DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai Indonesia perlu mengambil sikap yang sama dengan Malaysia terkait perjanjian perdagangan timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).

Seperti diberitakan, Malaysia resmi menarik diri dari perjanjian ART dengan AS menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tersebut.

Menurut Faisal, meskipun dari beberapa klausul dalam ART itu ada yang menguntungkan di sejumlah sektor, namun dampak kerugian secara keseluruhan bagi Indonesia lebih banyak.

“Misalnya ada keuntungan kita dari ekspor tekstil tapi sebetulnya dari sisi yang lain termasuk mineral kritis dan penurunan hambatan perdagangan hampir di semua komoditas, ini dampaknya terhadap impor kita jelas jauh lebih besar. Itu yang diinginkan oleh Amerika,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (17/3).

Lebih lanjut di luar perdagangan, persoalan ART ini menurut Faisal juga menyangkut kedaulatan nasional (national sovereignty). Pasalnya Indonesia dibatasi untuk bekerja sama dengan negara lain yang menurut perspektif Amerika merugikan kepentingan nasional mereka.

Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam pembatasan terhadap ruang gerak dan ruang politik luar negeri Indonesia. Belum lagi hal-hal lain termasuk hambatan non-tarif atau non-tariff measures (NTMs) dan kewajiban untuk membeli produk-produk dari Amerika.

“Nah itu saya pikir lebih banyak mudaratnya sehingga Indonesia perlu mengambil sikap yang sama dengan Malaysia untuk kemudian membatalkan ART ini. Apalagi secara konstitusi di Amerika juga telah ditolak oleh kongres karena dianggap melanggar, tidak sesuai. Pada kenyataannya juga akhirnya yang diperbolehkan itu sampai 15% saja,” kata Faisal.

“Jadi dengan sudah dibatalkannya itu menurut saya sudah bisa ada alasan cukup kuat untuk kita juga mundur dari perjanjian tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat. Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Johari Abdul Ghani pada Minggu (15/3) menyatakan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara kedua negara kini tidak lagi berlaku.

Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif timbal balik pemerintahan Presiden Donald Trump yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif luas melalui undang-undang tersebut, sehingga dasar perjanjian perdagangan ikut gugur.

"Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku," kata Johari. (Z-10)