Cegah Impor 105.000 Mobil, Dasco Dinilai Selamatkan Industri Otomotif Nasional
KADIN Indonesia mengapresiasi langkah cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta penundaan rencana impor 105.000 mobil dari India untuk program Koperasi Desa Merah Putih, Senin (23/2/2026). Kebijakan ini dinilai sebagai upaya penyelamatan industri otomotif nasional dan perlindungan terhadap keberlanjutan investasi domestik.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, menyatakan langkah tersebut mencegah risiko jangka panjang, terutama terkait layanan purna-jual kendaraan impor.
“Apresiasi yang tinggi dari kami di Kadin untuk Mas Dasco, dan salut buat respons cepatnya. Bisa bayangkan kalau 105.000 mobil yang dipakai Kopdes Merah Putih adalah produk impor, bagaimana dengan layanan purna jualnya? Kebijakan itu bisa membuat mobil impor menjadi bangkai setelah sekian tahun akibat kesulitan suku cadang,” ujar Saleh, Senin (23/2/2026).
Dasco sebelumnya menyatakan telah meminta pemerintah menunda rencana impor mobil dari India karena Presiden Prabowo Subianto sedang menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat Presiden masih di luar negeri,” kata Dasco.
Ia menjelaskan Presiden akan membahas rencana itu secara rinci bersama berbagai pihak serta menghitung kesiapan industri dalam negeri sebelum keputusan final diambil.
Saleh mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pelaku industri otomotif dan produsen komponen nasional. Mereka meminta agar rencana impor dihentikan demi menjaga keberlangsungan industri domestik.
Ia menilai produsen asing yang serius memasuki pasar Indonesia seharusnya membangun fasilitas produksi di dalam negeri agar tercipta persaingan usaha yang setara dan memberikan efek ekonomi langsung.
Potensi Dampak Ekonomi jika Impor Dilanjutkan
Menurut Kadin, kebijakan impor mobil CBU (completely built up) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berisiko menekan industri otomotif lokal. Hal ini disebabkan karena aktivitas impor tersebut tidak menciptakan nilai tambah domestik bagi sektor manufaktur di dalam negeri.
Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai dapat menghambat capaian target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah. Melemahnya sektor manufaktur akibat ketergantungan pada produk luar negeri dikhawatirkan akan berdampak luas pada stabilitas ekonomi nasional.
“Seharusnya kita mendukung keinginan Bapak Presiden tersebut, bukan justru mematikan investasi dan industri yang sudah ada,” ungkapnya.
Pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Kopdes Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi desa.
Namun Saleh menyatakan pihaknya telah mengecek langsung kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dan menemukan bahwa kementerian teknis disebut belum mengetahui rencana impor tersebut.
“Kami sudah mengecek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu. Ini bukan angka kecil. Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar,” ungkap mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Regulasi Industri Kendaraan sudah Diatur Pemerintah
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur perizinan, pengembangan, serta standar teknis industri kendaraan roda empat atau lebih. Regulasi ini menjadi dasar penguatan struktur industri otomotif nasional, termasuk pengaturan produksi CKD dan IKD serta kewajiban peningkatan kandungan lokal.
Aturan tersebut juga memuat persyaratan teknis seperti standar emisi karbon dioksida dan efisiensi bahan bakar. Kebijakan itu dirancang untuk mendorong industri otomotif nasional naik kelas dari sisi teknologi, efisiensi energi, dan daya saing global.