Nilai Kesepakatan ART–AS Tak Setara, Indef Minta Pemerintah Negosiasi Ulang
DIREKTUR Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha M. Rachbini menilai kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait keseimbangan manfaat bagi kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut, tarif produk Indonesia ke AS ditetapkan sebesar 19%. Di sisi lain, Indonesia berkomitmen menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, membuka impor barang industri, pertanian, dan energi, melonggarkan ketentuan TKDN, memperbolehkan transfer data lintas negara (cross border), melonggarkan restriksi ekspor mineral kritis, hingga memberikan pengecualian sertifikasi halal dan syarat label bagi sejumlah produk impor AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri.
“Secara struktur, kesepakatan timbal balik ini terlihat tidak setara. Produk Indonesia yang masuk ke AS tetap dikenakan tarif 19%, meskipun memang ada 1.819 produk yang memperoleh tarif 0%, seperti tekstil, kopi, kakao, serta beberapa komponen industri,” ujar Eisha, Minggu(22/2).
Ia menjelaskan, fasilitas tarif 0% memang dapat menguntungkan konsumen AS karena harga produk retail menjadi lebih terjangkau, serta menyediakan input intermediate yang lebih murah bagi industri manufaktur AS. Namun, di sisi lain, pembukaan pasar Indonesia yang sangat luas bagi produk AS justru berpotensi memberi tekanan domestik.
Menurutnya, penghapusan 99% hambatan tarif impor dari AS berisiko meningkatkan impor produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik dan berdampak langsung pada petani serta peternak lokal.
“Ini kontradiktif dengan agenda ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Jika tidak dikelola hati-hati, risiko defisit neraca perdagangan juga akan meningkat,” tegasnya.
Eisha juga menyoroti pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional dan melemahkan perlindungan konsumen di negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
“Terkait pengecualian halal, pemerintah terlihat belum optimal dalam menegakkan jaminan perlindungan produk halal bagi konsumen Indonesia,” katanya.
Dalam aspek perdagangan digital, ia menilai kesepakatan yang memperbolehkan transfer data lintas negara ke AS menempatkan Indonesia pada posisi lemah dalam perlindungan data dan privasi pengguna. Hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait prinsip lokalisasi data.
Selain itu, penetrasi perusahaan teknologi AS di Indonesia dalam kerangka kesepakatan ini dinilai tidak diiringi kewajiban transfer pengetahuan atau teknologi.
“Tanpa kewajiban transfer knowledge, Indonesia hanya menjadi pasar dan pengguna. Ini tidak otomatis menciptakan akumulasi modal teknologi atau peningkatan produktivitas domestik,” ujarnya.
Di tengah dinamika tersebut, Eisha melihat adanya peluang negosiasi ulang. Ia merujuk pada putusan Supreme Court of the United States yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global, disusul kebijakan baru Presiden Donald Trump terkait tarif global 10% (Section 122) yang berlaku mulai 24 Februari 2026 selama 150 hari.
“Keputusan tersebut membuka ruang bagi pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan kembali poin-poin yang belum berpihak pada kepentingan nasional, termasuk ketahanan pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, penguatan ekosistem halal, perlindungan data dan privasi, serta pembangunan ekosistem digital yang mendorong produktivitas,” tandasnya. (H-2)