Danantara: Demutualisasi BEI takkan Picu Konflik Kepentingan
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan terbuka tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, termasuk apabila Danantara Indonesia nantinya menjadi salah satu pemegang saham bursa. Menurut Pandu, potensi konflik kepentingan dapat dihindari karena fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal tetap berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator independen, terlepas dari siapa pun pemegang saham BEI.
“OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham fokus kepada profit untuk institusi itu,” ujar Pandu.
Ia menjelaskan, peran pemegang saham nantinya terbatas pada mendorong kinerja dan pengembangan perusahaan agar semakin sehat, efisien, dan mampu menghasilkan laba yang kemudian dapat dibagikan kepada seluruh pemegang saham dalam bentuk dividen.
Dengan pembagian peran yang tegas antara regulator dan pemilik saham, Pandu meyakini independensi pasar modal Indonesia akan tetap terjaga. Ia menilai kejelasan fungsi ini justru menjadi fondasi penting untuk memperdalam pasar modal nasional.
“Kita ingin pasar modal kita lebih maju dan lebih dalam. Jadi fungsi regulator diperjelas, fungsi pemegang saham juga jelas,” katanya.
Pandu juga menegaskan bahwa meskipun BEI nantinya menjadi perusahaan terbuka, statusnya tidak akan berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait strategi investasi Danantara Indonesia, Pandu menyebutkan bahwa rencana penempatan sekitar 50 persen dana investasi di dalam negeri akan mencakup pasar modal, baik melalui instrumen obligasi maupun saham.
“Kami melihat instrumen seperti obligasi dan ekuitas itu menarik. Saya tidak bisa merinci berapa persen akan masuk ke pasar modal, tetapi yang pasti kami akan terus berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Demutualisasi BEI sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi benturan kepentingan struktural. Pemerintah menargetkan regulasi terkait demutualisasi dapat diterbitkan pada kuartal I tahun ini dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ant/E-3)