MASYARAKAT kembali dihadapkan dengan kabar tak menyenangkan. Pasalnya, pemerintah kembali memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi. Tepatnya, terpidana rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto.
Merespons itu, penggiat antikorupsi, Agus Sunaryanto, menyayangkan aturan remisi dari tahun ke tahun tidak berubah, bahkan memberikan kegembiraan bagi narapidana korupsi. Agus menegaskan seharusnya pemerintah merevisi aturan remisi narapidana, khususnya narapidana korupsi.