BARESKRIM Polri membongkar jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual-beli bayi berkedok adopsi ilegal dalam sebuah operasi yang diumumkan pada 25 Februari 2026, setelah pada 3 Desember 2025 penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban dari jaringan tersebut.

Jaringan ini beroperasi sejak 2024 melalui media sosial dengan menawarkan adopsi ilegal di TikTok dan Facebook, dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.