PEMERINTAH memutuskan belum menaikkan PPh 21 karyawan meski ada usulan dari IMF. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan strategi peningkatan penerimaan melalui ekstensifikasi pajak, penutupan kebocoran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami.
Di sisi lain, posisi utang pemerintah per 31 Desember 2025 tercatat Rp 9.637,90 triliun dengan rasio 40,46% terhadap PDB, masih di bawah batas aman undang-undang sebesar 60%. Struktur utang juga didominasi Surat Berharga Negara sekitar 87% dan pinjaman sekitar 13%, dengan mayoritas berjangka panjang sehingga risiko pembiayaan ulang relatif terjaga. Ke depan, arah utang sangat bergantung pada kinerja ekonomi.



