KEPOLISIAN menemukan indikasi penipuan (fraud) dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pada fintech pendanaan bersama tersebut. Kasus DSI juga menambah daftar persoalan gagal bayar di industri fintech, yang menunjukkan risiko berulang akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap aliran dana investor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, sepanjang 2021–2025 DSI menghimpun dana sebesar Rp7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun diputar kembali ke investor, sementara Rp1,2 triliun diduga mengalir ke internal perusahaan. Akibatnya, sebanyak 14.098 lender terdampak dalam kasus ini.