AWAL 2026 dibuka dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026. Regulasi ini resmi berlaku setelah diteken Presiden Prabowo Subianto dan disebut pemerintah sebagai tonggak modernisasi hukum pidana nasional.

Namun sejak disahkan, KUHP dan KUHAP baru langsung menuai kritik luas dari publik, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Sejumlah pasal dinilai regresif karena berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil, mengancam hak privasi, serta melemahkan perlindungan terhadap kelompok minoritas.