PERSOALAN sampah di Tangerang Selatan berakar pada ketergantungan penuh terhadap satu satunya tempat pembuangan akhir, yakni TPA Cipeucang. Ketiadaan TPA alternatif membuat sistem pengelolaan langsung terguncang saat Cipeucang ditutup sementara untuk penataan. Ketimpangan antara timbulan sampah harian yang mencapai sekitar 1.100 ton dengan kapasitas olah TPA yang hanya mampu menampung sekitar 400 ton per hari memperparah kondisi. Di sisi lain, pola pengelolaan sampah masih bertumpu pada sistem angkut, buang, dan timbun, sementara upaya pengurangan dari sumber serta penerapan skema tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) belum berjalan optimal.

Situasi tersebut memicu penumpukan sampah di jalan, pasar, flyover, dan tempat penampungan sementara sejak awal Desember 2025, terutama di kawasan Pasar Cimanggis, Jalan Dewi Sartika, RE Martadinata, dan Ciputat. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, mulai dari bau menyengat, munculnya belatung, aliran air lindi, hingga kemacetan dan gangguan usaha. Merespons kondisi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah pada 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 dengan membentuk satgas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).