BANJIR bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali menyoroti persoalan klasik: dugaan illegal logging di hulu daerah aliran sungai. Temuan gelondongan kayu dalam jumlah besar di kawasan terdampak memicu kecurigaan bahwa kerusakan hutan turut memperparah bencana. Di tengah situasi darurat, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum menegaskan bahwa penelusuran asal-usul kayu masih berlangsung. Sebagian diduga berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL) dan lahan milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), namun indikasi kuat juga mengarah pada kayu hasil penebangan ilegal yang ikut hanyut terbawa arus.

Jejak kasus illegal logging sepanjang 2025 di wilayah tersebut makin memperkuat kekhawatiran publik. Mulai dari temuan 86,60 m³ kayu ilegal di Aceh Tengah, 152 batang kayu dan alat berat di Solok, ratusan batang kayu bermasalah di Batam, hingga ribuan meter kubik kayu bulat Mentawai–Gresik yang diduga hasil wood laundering. Polanya berulang: pemalsuan dokumen PHAT, pencampuran kayu hutan negara ke dalam rantai kayu legal, hingga perluasan izin ke kawasan konservasi. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa banjir tidak berdiri sendiri sebagai bencana alam, melainkan buah dari tata kelola hutan yang terus dilanggar.