RENCANA redenominasi rupiah kembali mencuat dengan target penyelesaian RUU pada 2026 dan penerapan penuh pada 2027. Upaya penyederhanaan mata uang ini sebenarnya sudah digulirkan sejak 2010 oleh Bank Indonesia dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2013, namun belum juga terealisasi hingga kini. Redenominasi berarti penyederhanaan penulisan nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1 atau Rp100.000 menjadi Rp100. Berbeda dengan sanering yang memangkas nilai uang dan menurunkan daya beli seperti yang terjadi pada 1965, redenominasi hanya menghapus nol untuk mempermudah transaksi tanpa mengurangi nilai riil.
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, mempermudah pembukuan, serta menekan risiko kesalahan dalam transaksi. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Islandia, Meksiko, Polandia, hingga Rusia. Jika terealisasi, redenominasi akan membawa perubahan besar pada cara masyarakat bertransaksi dan melihat nilai rupiah—baik di dompet maupun di pasar.




