APLIKASI FotoYu menuai polemik karena menjual hasil jepretan fotografer jalanan tanpa izin dari subjek foto. Dengan teknologi face recognition, aplikasi ini menyimpan data biometrik yang rentan disalahgunakan, termasuk potensi deepfake, kekerasan berbasis gender online (KBGO), hingga kebocoran data pribadi. Kondisi ini memunculkan tuntutan agar pemerintah memperkuat regulasi dan transparansi dalam pengelolaan serta penghapusan data pribadi.
Meski berada di ruang publik, individu tetap memiliki hak atas citra dirinya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Seseorang berhak menolak difoto atau meminta penghapusan hasil foto, misalnya dengan menutupi wajah atau memberi tanda khusus. Fenomena ini juga tampak di ajang olahraga, di mana peserta harus menebus foto mereka lewat sistem photo redemption dengan harga mencapai Rp100.000 per foto.




