PEMERINTAH kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas demi melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melarang impor pakaian bekas (balpres) sekaligus menjamin Pasar Senen tetap beroperasi dengan produk lokal. Ia juga berencana memperketat sanksi terhadap mafia impor dengan menambah denda dan larangan impor bagi pelaku. Langkah ini diambil menyusul lonjakan signifikan impor pakaian bekas pada 2024 yang mencapai 3.865 ton dengan nilai US$1,5 juta, jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Meski kebijakan ini ditujukan untuk melindungi produsen tekstil lokal dari gempuran produk murah impor, tren thrifting masih diminati masyarakat, terutama kalangan muda. Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dan minat pasar, agar aktivitas ekonomi seperti di Pasar Senen tetap hidup tanpa harus bergantung pada impor pakaian bekas.