KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Agustus 2025. Kali ini, Direktur Utama PT Inhutani V bersama sejumlah pihak swasta terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pemanfaatan lahan hutan produksi.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp4,2 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah, satu unit mobil Jeep Rubicon, serta sejumlah dokumen kerja sama lahan. Diduga, suap diberikan untuk melancarkan perjanjian pemanfaatan lahan yang dikelola Inhutani V.