PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema kepegawaian resmi di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi pegawai untuk bekerja dengan jam kerja lebih ringan, namun tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini terbuka bagi peserta seleksi ASN yang belum mendapatkan formasi, dengan syarat minimal berusia 20 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

Model ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan. Meski menawarkan efisiensi, PPPK Paruh Waktu juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan hak pegawai dan potensi ketidakpastian status kepegawaian di masa depan.